Sebabkan Polemik Baru, SK Bupati Seluma Terkait Siltap Kades Resmi Dicabut
Pemkab Seluma cabut SK Alokasi Belanja Pegawai Pemerintahan Desa--
SELUMA, RBTVCamkoha.com - Pasca menggelar zoom meeting bersama Kemendagri dan sejumlah OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten pada Kamis lalu (16/4), Pemerintah Kabupaten Seluma resmi mencabut Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 900-272 tahun 2026 yang mengatur besaran alokasi belanja pegawai pemerintahan desa yakni 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma Herman Suyadi, setelah SK Bupati tersebut menuai protes dari kalangan kepala desa.
Ia mengatakan Surat Keputusan (SK) Bupati Seluma Nomor 900-272 tahun 2026 tersebut, resmi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Sidak Gabungan BPOM dan Polisi, Ratusan Obat Ilegal Disita di Pasar Tradisional Kepahiang
"Untuk pencairan dana desa, pertama-tama kami memohon maaf kepada seluruh kepala desa, karena beberapa waktu yang lalu pernah kita terbitkan SK Bupati Nomor 900-272 tahun 2026 soal penetapan penyaluran alokasi dana desa, jadi pada saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," tegas Herman Suyadi.
Lanjutnya, pencabutan SK tersebut dikarenakan pada saat penyusunan surat keputusan tersebut ada kekeliruan penafsiran dari BKD, bahwa pada saat pembuatan SK tersebut, BKD menghitung 30 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) dari dana transfer keuangan daerah (TKD) yang masuk ke BKD.
Untuk belanja pegawai pemerintahan desa dan kekurangannya, semula diambil dari dana desa ataupun dari pendapatan asli desa.
"Memang sejak terbitnya SK Bupati tersebut, kawan-kawan kepala desa banyak yang memprotes, tapi pada intinya kami sangat berterimakasih kepada seluruh kepala desa yang mengingatkan hal tersebut," tuturnya.
Selain itu, ia mengatakan pada Kamis (16/4) lalu sekitar pukul 09.00 wib, sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma, juga telah mengikuti Zoom Meeting dengan Dirjen Bina Pemerintahan Desa.
Dalam zoom meeting tersebut juga dihadiri Inspektur dari Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Direktur Fasilitas Perencanaan Keuangan Aset Pemerintahan Desa, Direktur Fasilitas Transfer Pembiayaan Utang, Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Bina Desa Intensif Otonomi Khusus dan Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktur Transfer Dana Umum, Inspektur Pemprov Bengkulu, Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Asisten I Setkab Seluma mewakili Sekda, Inspektur Seluma, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma dan BKD Seluma.
"Jadi pada zoom meeting itu, kita mendapatkan kesepakatan, yaitu kita di BKD akan merubah besaran ADD pada SK Bupati tersebut, kemudian pembagian besaran ADD dibagi 12 bulan untuk setiap desa, terdiri belanja pegawai dan operasional desa," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk mekanisme pembayaran alokasi dana desa di desa tetap berpedoman Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

