Iklan RBTV

Aturan Baru Pajak Motor Listrik 2026: Begini Cara Hitung PKB nya

Aturan Baru Pajak Motor Listrik 2026: Begini Cara Hitung PKB nya

Cara menghitung pajak motor listrik.--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Perubahan besar terjadi pada kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia pada tahun 2026 ini. Jika sebelumnya mobil dan motor listrik dikenal sebagai kendaraan yang terbebas dari pajak, namun kini regulasi terbaru telah mengubah total skema tersebut.

Dengan begitu, cara menghitung pajak kendaraan listrik tahun ini banyak dicari tahu oleh pemilik kendaraan jenis ini. Pada dasarnya, cara perhitungannya tetap mengikuti skema yang sama seperti kendaraan konvensional.

Lalu, apa saja jenis pajak kendaraan listrik pada yahun 2026? Kendaraan listrik akan dikenakan beberapa jenis pajak yang sama dengan kendaraan bermotor biasa, berikut antara lainnya:

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Sebelumnya, pemerintah memberi insentif berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen. Namun, kebijakan ini berakhir pada 2025 dan saat ini masih dalam tahap evaluasi.

BACA JUGA:Bawa Pulang SUV Kompat Toyota Yaris Cross Hybrid Sekarang, Segini Angsuran per Bulannya

- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Kendaraan listrik juga akan dikenakan pajak pada kategori kendaraan tertentu yang dianggap mewah sesuai aturan perundang-undangan.

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Dikenakan oleh pemerintah daerah dengan tarif progresif.

- Opsen PKB

Sebesar 66 persen dari PKB sebagai tambahan pajak daerah, berlaku sejak 2025.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dikenakan saat pembelian kendaraan baru maupun bekas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: