Tega, Ayah Tiri di Kepahiang 'Begitukan' Anak, Terjadi Sejak 9 Tahun Lalu
Tersangka pencabulan anak tiri (kaos hitam)--
KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com – Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang ayah tiri di Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru di meja hijau.
Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepahiang resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kepahiang, Kamis (30/4) siang.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela dan kejam karena diduga dilakukan berulang kali terhadap korban yang masih anak-anak dan merupakan anak tirinya sendiri.
BACA JUGA:Puluhan Guru Honorer PAI di Seluma Datangi Kemenag Minta Kepastian Pembayaran TPG
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP. Bintang Yudha Gama, mengatakan proses pelimpahan tahap dua dilakukan setelah seluruh unsur dalam berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Tersangka berinisial BS sebelumnya dititipkan di Lapas Rejang Lebong yang kemudian dijemput penyidik untuk diserahkan ke pihak kejaksaan guna menjalani proses hukum lanjutan hingga persidangan.
"Untuk kasus bapak tiri yang sudah kami amankan sebelumnya, untuk saat ini akan dilakukan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan berkas perka ke kejaksaan," jelas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Gubernur dan Kapolda Sambut Kajati Bengkulu dengan Tari Sekapur Sirih
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak tahun 2016 silam saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Perbuatan itu diduga dilakukan berulang kali di kediaman korban dengan modus membujuk menggunakan uang serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada siapa pun.
Kasus ini baru terungkap pada tahun 2025 setelah korban berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga hingga kemudian dilaporkan ke Polres Kepahiang.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
"Selain tersangka dan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa barang milik korban, hasil visum dan juga hasil keterangan dari para saksi," tambah Kasat.
Tersangka sendiri berhasil diamankan Tim Elang Juvi Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang di wilayah Padang, Sumatera Barat, setelah sempat berada di luar daerah. Selain itu, Masat juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap perempuan dan anak demi mencegah jatuhnya korban lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

