Iklan RBTV

Sudah Tahu Belum, Ini Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2026 Tambahan

Sudah Tahu Belum, Ini Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik BPS 2026 Tambahan

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Setiap pekerjaan tentunya memiliki aturan tersendiri terkait masa kerja, termasuk rekrutmen petugas Sensus Ekonomi 2026 atau Mitra Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) tambahan.

Selain dapat berperan langsung menjadi ujung tombak dalam survei dan sensus, Mitra BPS juga memiliki peran langsung terhadap pembangunan nasional.

BACA JUGA:Rumah Semi Permanen Milik Perawat di Mukomuko Hangus Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Program ini bukan bagian dari pendaftaran PPPK, honorer, atau PNS, melainkan merupakan bentuk kolaborasi sementara untuk mendukung kegiatan statistik nasional seperti sensus dan survei yang dijalankan oleh BPS.

Hanya orang-orang yang berhasil melewati tahapan demi tahapan saja yang dapat bergabung menjadi Mitra Statistik BPS 2026 tambahan. Lalu, berapa lama masa kontraknya?

Perlu diketahui, bahwa sistem kerja yang diterapkan dalam rekrutmen ini adalah berbasis kontrak jangka pendek yang disesuaikan dengan durasi pelaksanaan proyek survei tertentu.

BACA JUGA:Cara Cek Pengumuman Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026 Tambahan, Pastikan Ada Namamu

Detail Masa Kontrak Kerja Mitra Statistik

Nantinya, para mitra akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sensus dan survei nasional, termasuk agenda besar Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang dijadwalkan berlangsung pada Juni-Juli 2026.

Petugas SE2026 direkrut dengan sistem kontrak dalam jangka waktu tertentu (lebih kurang 2 bulan). Tidak ada kaitannya dengan pengangkatan ASN di lingkungan BPS.

Nantinya, saat pelatihan atau setelah selesai, mitra akan menandatangani surat perjanjian kerja (SPK).

Dalam SPK tercantum berbagai hal untuk menjamin kepastian hukum bagi BPS dan Mitra termasuk besarnya honor yang akan diterima.

BACA JUGA:KUR BRI Mei 2026 Pinjaman Rp 35 Juta Berapa Angsuran Per Bulannya?

Informasi Seputar Sensus Ekonomi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait