Iklan RBTV

Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah

Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti dari 17 Perkara yang Sudah Berstatus Inkrah

--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Sejumlah barang bukti kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) SELUMA di halaman depan kantor Kejari SELUMA pada Kamis siang (21/5).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan terhadap perkara pidana yang telah selesai diproses hukum dan memiliki ketetapan hukum tetap (Inkrah).

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan di Cafe Elit Pusat Kota Bengkulu, Pengunjung yang Bertikai Saling Lapor Polisi

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Janu Arsianto, S.H., M.H melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Lisda Haryanti, SH. MH dan didampingi Kasi Intelijen, Renaldho Ramadan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tais selama Semester I tahun 2026.

“iya barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar terang Lisda Haryanti.

BACA JUGA:Kades Muara Dua Ditetapkan DPO, Dinas PMD Seluma Tunjuk Sekdes Jadi Pelaksana Tugas

Ia menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri dari tiga perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 7,67 gram dan sabu-sabu 0,31 gram. 

Selain itu, terdapat dua perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti sebanyak 10.700 butir pil Samcodin.

Kemudian untuk tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), terdapat enam perkara dengan barang bukti berupa empat senjata tajam serta sejumlah pakaian.

Sementara itu, tindak pidana Kamnegtibum dan TPUL sebanyak enam perkara dengan barang bukti berupa satu egrek, satu dodos, dua batang tojo besi, pakaian, satu kasur, dan tiga bantal.

“Pemusnahan barang bukti dilaksanakan hari ini, merupakan agenda rutin sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 342 ayat 1 KUHAP yang baru, penuntut umum memiliki kewenangan melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya.

BACA JUGA:Kadis Dikbud Kota Bengkulu Buka Haflah Hifzil Quran untuk 112 Orang Penghafal Al-Quran

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: