Iklan RBTV

Syarat Sah dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar

Syarat Sah dan Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban yang Benar

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Syarat dan tata cara penyembelihan hewan kurban wajib dipahami saat Hari Raya Idul Adha 2026.

Idul Adha merupakan hari raya umat islam yang dilakukan dengan berkurban sebagai bentuk ketaataan kepada Allah swt. 

Secara harfiah, kurban memiliki arti hewan sembelihan. Pelaksanaan ibadah kurban ini terjadi pada tanggal 10 Dzuhijjah sampai dengan 13 Dzulhijjah. Ibadah kurban juga merupakan ibadah yang paling dicintai oleh Allah swt sesuai dengan hadist berikut: 

BACA JUGA:Tahap 2 Tersangka, Berkas dan Barbuk Kasus Tewasnya Gita Fitri Ramadani di Kepahiang

Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan qurban.

Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu.” (HR Tirmidzi).

BACA JUGA:Kasus Pencucian Uang, JPU Kejati Bengkulu Tuntut Kakak Adik Selaku Pemilik dan Direktur PT. DPM di Kaur

Hukum kurban menurut sebagian ulama seperti Abu Hanifa adalah wajib bagi yang mampu.

Sementara menurut imam malik dan imam al-syafi’i hukum berkurban adalah sunnah muakkad yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan. 

Perintah berkurban ini juga diabadikan oleh Allah Ta`ala dalam Al-Qur`an: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah" (Surah Al-Kautsar: 2). maka untuk sahabat yang beragama islam, mampu secara finansial, serta sudah aqil baligh memenuhi syarat untuk berkurban 

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Geledah Rumah Ketua dan Kantor Koperasi Bangun Wijaya, 200 Dokumen Disita

Syarat Penyembellihan Hewan Kurban 

Berikut ini adalah sejumlah syarat penyembelihan hewan kurban:

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan mulai pagi hari tanggal 10 sampai terbenamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah.
  • Penyembelih harus beragama islam. Selain itu, orang yang berkurban juga bisa menyembelih sendiri hewan kurbannya, atau bisa juga penyembelihan diwakilkan oleh orang lain yang dirasa sudah ahli atau lebih berpengalaman. 
  • Sementara untuk orang yang ditunjuk ini tidak boleh sembarangan, melainkan harus beragama Islam juga, baligh dan mampu menyembelih, membaca bismillah dan berniat atas nama orang yang berkurban.
  • Alat penyembelihan harus tajam dan tidak berkarat, karena Islam melarang keras paraMuslim untuk menganiaya hewan meskipun saat sedang disembelih sekalipun, sehingga alat penyembelih haruslah yang bisa memotong urat nadi hewan dalam sekali sayatan agar hewan tidak terlalu menderita saat ajal.
  • Alat tersebut bisa berbahan besi, bambu, kaca ataupun yang lainnya, dan tidak diperkenankan berbahan tulang, kuku, atau pun gigi.
  • Niat penyembelihan untuk tujuan yang diridhai Allah SWT bukan untuk tujuan kemusyrikan seperti untuk tumbal dan sajian berhala. 

BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid Tiba, Disambut Langsung Wagub Mian, Forkompinda dan KKSS

Syarat Hewan yang Dikurbankan 

Meskipun begitu, tidak semua jenis hewan boleh dikurbankan, hanya hewan ternak meliputi sapi, kambing, unta, domba, kerbau. Selain itu, umur hewan juga haruslah cukup dan tidak cacat. Untuk syarat hewan yang dikurbankan sebagai berikut: 

  • Domba (dha’n) harus mencapai minimal usia 1 tahun lebih, atau sudah berganti giginya (al-jadza’). Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan.” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826)   
  • Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal 2 tahun lebih
  • Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal 2 tahun lebih.   
  • Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: