Iklan RBTV

Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Ungkap 96 Kasus 3C Periode Januari-Mei 2026

Polda Bengkulu dan Polres Jajaran Ungkap 96 Kasus 3C Periode Januari-Mei 2026

Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Yudhi saat press rilis --

BENGKULU, RBTVCamkoha.com – Kapolda BENGKULU Brigjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, Selasa (2/06) pagi merilis hasil ungkap kasus kejahatan jalanan 3C (Curat,Curas dan Curanmor) yang dilakukan Polda BENGKULU dan Polres jajaran dalam kurun waktu lima bulan terakhir kepada awak media.

Kepada awak media, Brigjen Pol. Yudhi menyampaikan, selama periode bulan Januari hingga Mei 2026, total ada 96 kasus 3C yang berhasil diungkap.

Brigjen Yudhi yang baru satu pekan lebih bertugas di Provinsi Bengkulu ini mengatakan, ada 324 laporan masuk ke Polda dan Polres jajaran dan yang paling mendominasi laporan kasus curat.

Jumlah Laporan Kasus 3C Periode Januari-Mei 2026

Kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan)

  • 249 Laporan
  • 78 Penyelesaian Perkara

Kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)

  • 45 Laporan
  • 12 Penyelesaian Perkara

Kasus Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor)

  • 30 Laporan
  • 6 Penyelesaian Perkara

"Dari jumlah laporan yang masuk, ini menjadi atensi serius untuk Polda dan Polres jajaran untuk meminimalisir dan menekan kasus 3C," kata Brigjen Pol. Yudhi.

Dihadapan awak media, Kapolda Bengkulu Brigjen Pol. Yudhi juga menunjukan puluhan barang bukti berbagai jenis yang berhasil diamankan personelnya saat melakukan pengungkapan, termasuk uang tunai berjumlah Rp 55 juta.

Barang Bukti yang Diamankan Polda Bengkulu dan Polres jajaran

  • 2 unit mobil
  • 12 unit sepeda motor,
  • 10 unit handphone,
  • 29 karung pupuk NPK,
  • 1 unit sepeda listrik,
  • 1 unit laptop,
  • 1 unit kamera,
  • 1 unit tabung gas,
  • 90 bungkus rokok,
  • 48 bungkus minyak,
  • Uang tunai sebesar Rp 55.000.000,
  • Senjata tajam dan alat perkakas seperti obeng pipih, egrek, dan tojok.

 

(Untung)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait