Info Penting, Ini Cara dan Biaya Balik Nama Kendaraan Terbaru 2026
Pahami cara dan syarat balik nama kendaraan.--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Balik nama adalah proses pergantian data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Balik nama ini penting dilakukan jika Anda membeli kendaraan dari orang lain, yang otomatis data kepemilikan kendaraan tersebut masih atas nama pemilik yang lama.
Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat setempat sesuai dengan domisili KTP Anda. Sebagai pemilik baru, hal pertama yang dilakukan adalah penyesuaian data kepemilikan pada STNK dan BPKB, agar memudahkan Anda dalam proses administrasi kendaraan seperti membayar pajak atau memperpanjang masa berlaku STNK.
Selain itu juga ada beberapa situasi yang mengharuskan Anda untuk mengurus balik nama kendaraan, seperti:
- Jika ada perubahan kepemilikan tanpa transaksi jual beli. Sisalnya Anda mewarisi motor dari anggota keluarga atau mendapatkan motor sebagai hadiah, Anda perlu memperbarui kepemilikan secara hukum dengan melakukan balik nama.
- Jika Anda pindah tempat tinggal ke wilayah dengan domisili yang berbeda dari sebelumnya. Anda harus mengurus balik nama kendaraan ke kantor Samsat ditempat yang baru, untuk memperbarui alamat dan kepemilikan kendaraan.
BACA JUGA:Cara Supaya Kebagian Insentif Subsidi Beli Mobil Listrik di Tahun 2026
- Jika Anda menjual kendaraan kepada orang lain, Anda juga harus membantu proses balik nama dengan memberikan dokumen-dokumen yang menjadi syarat balik nama motor, seperti fotokopi KTP, STNK, dan BPKB.
Sebelum mengurus balik nama, perlu Anda ketahui cara dan biaya untuk melakukan proses tersebut, agar memudahkan Anda dalam melengkapi syarat dan memahami langkah apa yang harus dilakukan.
1. Dokumen persyaratan yang harus dibawa
Siapkan dokumen berikut dalam bentuk asli beserta fotokopinya:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli.
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik baru (asli dan fotokopi).
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

