Iklan RBTV

PH Terdakwa Pertanyakan Sertifikat Tim Audit, Ini Respon PH dari CV Mandiri Sejahtera

PH Terdakwa Pertanyakan Sertifikat Tim Audit, Ini Respon PH dari CV Mandiri Sejahtera

Advokat Sopian Siregar--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Perdebatan mengenai pengelolaan keuangan dan validitas hasil audit mewarnai sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan uang perusahaan pupuk yang menjerat terdakwa Latipa Tusa’diah di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 8 Juni 2026. 

Penasehat hukum (Advokat) terdakwa mempertanyakan legalitas auditor yang tidak memiliki kompetensi alias sertifikat keahlian sebagai auditor profesional.

Sopian Siregar selaku Penasehat Hulkum pihak pelapor menyatakan tetap meyakini bahwa alat bukti dan keterangan saksi yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum sejauh ini menguatkan dugaan yang termuat dalam dakwaan jaksa.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Sekarang Harga Pertamax di 5 Provinsi Ini Tembus Rp 17.000 per Liter

Advokat direktur CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar SH MKn, mengatakan posisi terdakwa dalam struktur perusahaan bukan sekadar menerima setoran dari unit lain, melainkan merupakan admin keuangan yang bertanggung jawab mengelola arus dana yang masuk ke perusahaan.

“Jelas dan terang, terdakwa Latifah ini adalah admin keuangan. Admin keuangan itu orang yang secara administrasi mengelola keuangan di CV Mandiri Sejahtera tersebut. Jadi adminnya ada beberapa, ada admin toko, ada admin sales, dari admin sales setor ke Latifah. Pengelolaannya dia,” kata Sopian.

BACA JUGA:Bank Indonesia Bakal Menaikan Suku Bunga Perbankan, Kepala BI Bengkulu Sebut Akan Berdampak ke KPR

Pernyataan tersebut menjadi respons atas argumentasi pihak terdakwa yang sebelumnya menyebut uang hasil penjualan setelah diterima dan diverifikasi kemudian disimpan di brangkas perusahaan, serta tidak seluruh proses pengeluaran uang berada dalam kewenangan terdakwa.

Menurut Sopian, mekanisme penghitungan yang dilakukan perusahaan sebenarnya tidak rumit. Ia menjelaskan proses yang selama ini disebut sebagai audit internal pada dasarnya merupakan pencocokan bersama antara uang yang masuk, pengeluaran yang dapat dibuktikan, dan jumlah yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan.

Ia mencontohkan apabila dalam satu hari terdapat pemasukan Rp 100 juta dan terdapat pengeluaran yang dapat dibuktikan sebesar Rp 2 juta, maka kewajiban penyetoran yang harus dipertanggungjawabkan adalah Rp 98 juta.

Proses penelusuran seperti itulah yang menurutnya dilakukan terhadap transaksi-transaksi yang menjadi objek perkara.

BACA JUGA:Pertamina Naikkan Harga BBM per 10 Juni 2026, Pertamax Makin Mahal

Persoalan Tim Audit Internal Perusahaan

Sopian menanggapi kritik pihak terdakwa yang mempersoalkan latar belakang tim audit internal perusahaan.

Menurutnya, kondisi perusahaan sebagai distributor pupuk tidak dapat disamakan dengan perusahaan besar yang memiliki sistem dan struktur audit sebagaimana perusahaan terbuka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: