Ditreskrimsus Polda Bengkulu Tangkap 3 Terduga Penjual Batu Bara Ilegal
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda BENGKULU menangkap tiga orang terduga penjual batu bara ilegal.
Ketiga orang tersebut berinisial WP, RD dan TWU yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap ketiga orang ini bermula dari aktivitas muat batu bara milik tersangka RD di dua titik lokasi, yaitu :
- Desa Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung
- Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan.
Batu bara yang dimuat ini ternyata diambil atau berasal dari aliran Sungai Air Kemumu yang bukan masuk dalam wilayah tambang, serta tidak memiliki perijinan dalan praktik jual beli batu bara.
Dari pengakuan ketiga tersangka, batu bara yang dimuat ini akan dibawa dan dijual ke penampung di daerah Lampung, Cilegon dan Tanggerang.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Terima Surat Tugas Tim Pansel JPT Pratama dari Perguruan Tinggi
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol. Mirza Gunawan menjelaskan, untuk melegalkan kegiatan jual beli batu bara tersebut, tersangka RD menggunakan surat jalan dan Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT. Trans Media Nusantara (TMN) milik tersangka TWU.
"Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP," kata Kompol. Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).
BACA JUGA:Bupati Kaur Audiensi Dengan Menteri Kesehatan, Bahas Peningkatan Layanan Kesehatan Daerah
Berdasarkan surat Ijin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT. Trans Media Nusantara (TMN) yang berisi pemegang IPP Batubara lanjut Mirza, wajib melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara yang berasal dari pemegang ijin sebagai kelanjutan koperasi kontrak atau perjanjian, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dan IPP lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari hasil kegiatan jual beli batu bara yang bukan dari pemegang IUP tersebut, RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 650 ribu sedang TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari PT. Trans Media Nusantara yang digunakan oleh RD untuk melakukan kegiatan jual beli Batubara," papar Kompol Mirza.
BACA JUGA:Update Top Skor Piala Dunia 2026, Lionel Messi Cetak Hattrick
Selain itu di lokasi berbeda polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial WP yang juga melakukan tindak pidana ilegal dengan tanpa ijin melakukan jual beli batu bara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


