Sidang Perdana Kasus Kematian Gita Kepahiang, Ini Pasal yang Menjerat Terdakwa
Sidang perdana kasus kematian Gita Kepahiang.--
KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com - Perkara kematian Gita Fitri Ramadhani, warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang memasuki babak baru yakni meja pengadilan, Kamis siang (18/6).
Kasus yang sempat menyita perhatian masyarakat tersebut kini sudah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Kepahiang. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Muksir digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang.
Persidangan ini juga dihadiri sejumlah anggota keluarga terdakwa.
BACA JUGA:Tangani Sejumlah Kasus Besar, Kejari Rejang Lebong Minta Masyarakat Tak Mudah Termakan Berita Hoaks
Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepahiang, Rizka Ari Kholifatur Rohman, mengungkapkan bahwa agenda persidangan pertama difokuskan pada pembacaan surat dakwaan. Selanjutnya, pada persidangan yang dijadwalkan pekan depan, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan atas syarat formil surat dakwaan yang diajukan.
"Sidang hari ini memasuki tahap pembacaan dakwaan. Untuk sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa," ungkap Rizka Ari Kholifatur Rohman yang biasa di sapa Ari.
Dalam perkara tersebut, Muksir didakwa dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif yang akan dibuktikan dalam persidangan.
BACA JUGA:Persaingan Sengit Grup B, Ini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Swiss vs Bosnia Lewat Streaming
"Terdakwa ini disangkakan pasal 458 ayat (1) atauu keduanya pasal 474 ayat (3), karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," lanjutnya.
Ari menjelaskan, dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa mulai dari pemasangan meteran listrik di pondok milik terdakwa, kedatangan korban Gita Fitri Ramadhani ke lokasi, hingga peristiwa yang menyebabkan korban diduga terjerat kabel bertegangan listrik dan dinyatakan meninggal dunia.
"Pada prinsipnya kami menunggu hasil esepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa terkait syarat formil suatu dakwaan atau gugatan," kata Ari.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Emilia Puspita, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya. Jika sebelumnya perkara tersebut mengarah pada unsur kelalaian, dalam surat dakwaan terbaru jaksa turut memasukkan pasal pembunuhan.
Meski demikian, Emilia menegaskan bahwa pasal yang dikenakan merupakan pasal alternatif, bukan pasal berlapis. Menurutnya, apabila salah satu unsur pasal tidak terpenuhi, maka pasal lainnya yang akan diberlakukan. Pihaknya juga memastikan akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan eksepsi pada persidangan selanjutnya.
"Itu pasal alternatif, apabila tidak terpenuhi, maka salah satunya diberlakukan. Di sidang berikutnya kami akan menyampaikan eksepsi sebagaimana hak yang diberikan kepada kita," tutup Emilia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

