Presma UNIB Kecam Dugaan Penebangan Pohon di Pantai Panjang
Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), M. Ghifar Alfarizsy--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Dugaan penebangan pohon cemara laut di kawasan wisata Pantai Panjang kembali menuai sorotan. Kali ini pernyataan datang dari salah saru aktivis Mahasiswa di Bengkulu.
Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu (UNIB), M. Ghifar Alfarizsy, mengecam aktivitas yang diduga dilakukan untuk pembangunan pondok atau saung di kawasan pesisir tersebut.
Ghifar, menilai penebangan vegetasi pantai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengurangi fungsi alami pantai sebagai benteng perlindungan dari abrasi, gelombang tinggi, angin kencang, hingga ancaman tsunami.
“Cemara laut memiliki fungsi ekologis yang sangat penting dalam menjaga kestabilan kawasan pesisir. Menebang pohon demi kepentingan ekonomi jangka pendek merupakan tindakan yang harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak,” kata Ghifar, Jumat (19/6/2026).
BACA JUGA:Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Jalur Seleksi Mandiri PTN/PTS Dibuka, Ini Syarat hingga Besaran Bantuan
Menurutnya, Bengkulu merupakan wilayah yang langsung berhadapan dengan Samudra Hindia dan memiliki tingkat kerawanan bencana pesisir yang cukup tinggi.
Karena itu, keberadaan vegetasi pantai menjadi bagian penting dari sistem perlindungan alami bagi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa selama ini berbagai elemen masyarakat, komunitas lingkungan, mahasiswa, hingga pemerintah telah berupaya melakukan penghijauan dan pelestarian Pantai Panjang.
Dugaan perusakan vegetasi pesisir dinilai bertentangan dengan semangat pembangunan berkelanjutan.
“Di saat banyak pihak berupaya menanam dan merawat pohon cemara laut sebagai pelindung pantai, justru muncul dugaan aktivitas yang menghilangkan fungsi perlindungan tersebut. Ini menjadi perhatian serius yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
BACA JUGA:Duel Krusial Skotlandia vs Meksiko, Begini Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Presma UNIB mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara transparan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.“Jika terbukti terjadi pelanggaran, proses hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu agar memberikan efek jera,” tegas Ghifar.
Selain penegakan hukum, ia juga mendorong rehabilitasi lingkungan melalui penanaman kembali vegetasi pesisir di lokasi yang terdampak.
Menurutnya, Pantai Panjang merupakan aset ekologis sekaligus ikon wisata yang harus dijaga bersama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

