Iklan RBTV

Sempat Kabur Melarikan Diri, Pria Paruh Baya 'Predator' Anak Berhasil Diringkus Polisi

Sempat Kabur Melarikan Diri, Pria Paruh Baya 'Predator' Anak Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan polisi.--

KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com - Personel Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang, Jum'at (26/6) berhasil mengungkap dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang pria paruh baya berinisial WD (55) yang merupakan warga pendatang dari Kabupaten Kaur.

Dalam melancarkan aksinya tersebut, pelaku yang merupakan pendatang di Kabupaten Kepahiang tepatnya di Kecamatan Muara Kemumu mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 10 juta dan akan dibelikan handphone.

BACA JUGA:Dua Sanksi yang Menanti Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Jika Hewan Berkeliaran Bebas

Adanya pengungkapan perkara tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda, melalui Kasat Reskrim, Iptu Bintang Yudha Gama didampingi Kanit PPA Aiptu Deddy.

"Ya, memang ada kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Kabupaten Kaur yang tinggal di Kabupaten Kepahiang," ungkap Kasat Reskrim.

Menurutnya, berdasarkan laporan dari pihak korban peristiwa tersebut terjadi di pondok salah satu kebun di Kecamatan Muara Kemumu pada bulan April 2026 lalu. Bahkan peristiwa tersebut sudah 3 kali terjadi. Dalam melancarkan aksi bejatnya itu, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang dan juga handphone.

BACA JUGA:Apa Kabar Yeyen Setelah Dijemput Paksa Personel Polda Bengkulu?

"Ada paksaan terhadap korban anak, hingga adanya dugaan persetubuhan sebanyak 3 kali. Oleh terduga pelaku mengiming-imingi uang Rp 10 juta dan Hp," tambah Kasat.

Kasat juga mengungkapkan modus yang dilakukan terduga pelaku adalah bujuk rayu, berupa uang dan Hp dengan motif kepentingan kepuasan nafsu pribadi. 

"Keduanya warga pendatang dan bertemu karena keduanya bertetanggaan kebun. Tersangka kita amankan di Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran Kebupaten Rejang Lebong," tegas Kasat.

Selain itu, dalam mengungkap perkara tersebut penyidik kesulitan lantaran tersangka langsung kabur ketika tahu dirinya dilaporkan ke polisi.

"Peristiwa tersebut dilaporkan pada tanggal 9 Mei 2026 lalu. Perkara dilaporkan oleh kakak kandung korban," tutup Kasat.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan. Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenakan pasal undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: