Kurang 24 Jam, Macan Cempaka Bekuk Pelaku Pencurian Handphone
Polisi berhasil ungkap kasus pencurian--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Berbekal penyelidikan cepat dari anggota Opsnal yang bekerja di lapangan usai menerima laporan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban bernama Abel Sebastian Pieter warga Jalan Bhakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Kasus tindak pidana pencurian lima unit handphone pun berhasil diamankan dalam kurang dari 24 jam.
BACA JUGA:Truk Muatan Bungkil Inti Sawit Tujuan Lampung Terguling di Simpang 6 Tais, Anak Istri Sopir Cedera
Kapolsek Gading Cempaka, AKP. Surya Purnama mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial AN warga Muara Dua Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, berawal saat korban melaporkan kejadian dialaminya ke Polsek.
Usai mengamankan pelaku, polisi terus melakukan pendalaman dengan mengamankan barang bukti berupa handphone yang disembunyikan pelaku di semak-semak dengan berbalut plastik agar keadaan masih bagus.
Saat ini pelaku bersama barang bukti masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui seperti apa modusnya dalam melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Ratusan Tukik Menetas di Rumah Konservasi Penyu Desa Pekik Nyaring Bengkulu Tengah
Namum dalam informasi sementara jika aksi pencurian dilakukan oleh pelaku di waktu yang berbeda yakni kejadian pertama terjadi pada 25 Juni dengan pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone dan kejadian kedua terjadi pada 29 juni dengan pelaku berhasil menggasak dua unit handphone.
"Ada lima handphone barang buktinya, kejadian terjadi di dua waktu berbeda. Kita masih terus dalami modus pelaku," ungkap Kapolsek Gading Cempaka.
Rendra Aditya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

