Iklan RBTV

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan DC Saat Tagih Utang

Hal yang Boleh dan Tak Boleh Dilakukan DC Saat Tagih Utang

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.comDebt collector (DC) tidak bisa menagih utang secara sembarangan. Kenapa?

Hal ini bukan tanpa alasan, karena aturan penagihan utang oleh DC telah ditetapkan secara tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Simulasi Tabel Angsuran KUR BRI Rp 100 Juta, Pengajuan Bisa Offline dan Online

Peraturan untuk DC menagih utang kredit dan pembiayaan diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dengan demikian, nasabah yang gagal bayar (galbay), perlu mengetahui hal apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh DC.

Umumnya, keterlambatan pembayaran tagihan pinjaman seringkali terjadi karena sesuatu hal yang tidak terduga.

BACA JUGA:Waspada DC Gadungan Berkeliaran, Ini Ciri-ciri yang Wajib Diketahui

Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan DC

Berikut ini adalah hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC saat melakukan penagihan utang:

- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.

- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

- Tidak kepada pihak selain Konsumen

- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

- Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: