Dugaan Kasus Pencabulan, Oknum Kades di Bengkulu Utara Masuk Sel
Oknum Kades di Bengkulu Utara ditahan polisi.--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkulu Utara resmi menetapkan WA (31), oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang masih di bawah umur.
Usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (24/7/2026) pagi, WA langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Bengkulu Utara sekitar pukul 18.20 WIB.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat orang tua korban ke Polres Bengkulu Utara pada 7 Juni 2026 lalu.
BACA JUGA:Kodim 0425/Seluma Targetkan 3 Unit Jembatan Perintis Garuda Tuntas Akhir Juli 2026
Namun hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkulu Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun pasal yang disangkakan kepada WA.
Kuasa hukum tersangka, Elfahmi Lubis, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, penetapan tersangka dan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik karena itu merupakan kewenangan mereka. Selanjutnya kami akan menyiapkan langkah-langkah pembelaan untuk kepentingan hukum klien kami pada proses persidangan nanti," ujar Elfahmi.
BACA JUGA:Memasuki Usia 40 Tahun, Beberapa Penyakit Ini Rentan Menyerang
Sementara itu, kuasa hukum korban, Julisti Anwar, mengapresiasi langkah yang diambil penyidik Polres Bengkulu Utara.
Menurutnya, keluarga korban telah menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut sejak laporan resmi dibuat lebih dari satu bulan lalu.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polres Bengkulu Utara yang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Langkah ini sudah lama dinantikan keluarga korban sejak laporan disampaikan pada 7 Juni lalu. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan keadilan bagi korban," kata Julisti.
Sebelumnya diberitakan, keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan setelah mengetahui anak mereka diduga beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor.
BACA JUGA:Festival Pantai Panjang Semarak Pesisir Bengkulu, Ribuan Warga Padati Kawasan Pantai
Kasus ini mencuat setelah pada pertengahan Mei 2026, warga memergoki WA bersama korban berada di kawasan perkebunan kelapa sawit di sekitar Kantor Camat Napal Putih pada malam hari. Informasi tersebut kemudian sampai kepada keluarga korban dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


