Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI, Tukarkan Sebelum Batas Waktunya!
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Informasi di artikel berikut ini menarik untuk diketahui. Sebab, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut daftar pecahan uang rupiah yang tak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah.
Namun, masyarakat masih bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditentukan sesuai tanggal pencabutannya.
Apabila penukaran dilakukan melewati batas jangka waktu yang ditetapkan, maka akan menyebabkan uang tersebut dipastikan hangus dan tidak dapat ditukarkan lagi dengan emisi baru.
BACA JUGA:Cara Bikin Ayam Kampung Empuk Tanpa Panci Presto, Yuk Coba di Rumah!
Syarat dan Cara Penukaran
Nah, bagi kamu yang menemukan pecahan uang lama tersebut di dalam dompet, celengan, atau brankas. Berikut ini langkah-langkah penukarannya:
1. Kunjungi Kantor Bank Indonesia
Penukaran uang yang telah ditarik dari peredaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia.
2. Kondisi Uang
Jangan lupa, pastikan kondisi fisik uang masih mengenali ciri-cirinya keasliannya. Uang yang rusak parah atau terendam air hingga hancur total berisiko ditolak.
3. Bawa Identitas Diri
Jangan lupa membawa KTP atau tanda pengenal resmi lainnya sebagai prosedur standar perbankan.
BACA JUGA:Sudah Berlaku, Ini Daftar Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Agustus 2026
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

