Iklan RBTV

Kabar Gembira! Bansos Beras Disalurkan Langsung Buat 3 Bulan

Kabar Gembira! Bansos Beras Disalurkan Langsung Buat 3 Bulan

--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Kabar gembira bagi keluarga penerima manfaat (KPM), sebab bantuan sosial (bansos) beras akan disalurkan.

Menariknya, bantuan pangan beras tersebut disalurkan secara serentak pada Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Full Senyum! ASN Bisa Terima Pensiunan Rp 1 Miliar, Begini Kata BKN

Sebanyak 33.244.408 KPM yang masing-masing akan menerima bantuan 10 kilogram (kg) beras per bulan untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 atau total 30 kg yang dapat disalurkan sekaligus.

Kepastian penyaluran bansos tersebut dilakukan setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog untuk menyalurkan cadangan pangan pemerintah (CPP) sebagai bantuan pangan beras. Surat penugasan tersebut diterbitkan pada 30 Juli 2026.

BACA JUGA:Musim Tanam Tiba, Petani Seluma Keluhkan Kelangkaan Alokasi Pupuk Subsidi

Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, bahwa bantuan pangan beras menjadi bagian dari program jaring pengaman sosial pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

"Telah ditetapkan bahwa penyaluran bantuan pangan beras sebagai salah satu jaring pengamanan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat stabilitas pangan nasional, dan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga," kata Amran.

Lebih lanjut, Amran menegaskan Bulog ditugaskan menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima dengan alokasi 10 kg beras per penerima untuk tiga bulan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami menugaskan Bulog untuk melaksanakan penyaluran CPP untuk pemberian bantuan pangan beras kepada 33.244.408 penerima sebanyak 10 kilogram per penerima untuk 3 bulan alokasi, yaitu Juli sampai dengan September 2026 yang penyalurannya dapat dilakukan 1 kali," terangnya.

BACA JUGA:Jembatan Gantung Rusak, Kades Sinar Pagi di Seluma Usulkan Masuk Program Jembatan Garuda

Kriteria Penerima Bantuan Beras 30 Kg

Lantas, siapa saja yang berhak menerima Bantuan Beras tersebut?

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyebut Bantuan Beras 30 kilogram ini akan diberikan kepada masyarakat yang masuk desil 1 sampai 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

BACA JUGA:Final! Pelantikan Santoso Sebagai Anggota DPRD Seluma Dijadwalkan 24 Agustus 2026

Cara Cek Masuk Desil Berapa di DTSEN

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: