Warga Bengkulu Utara Laporkan Oknum Manajer PT BRS ke Polda Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Pria berinisial A-M yang berstatus sebagai manajer di PT Bimas Raya Sawitindo (PT BRS) dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu.
Pelapornya adalah Devit Bonarty Sitinjak warga Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara.
Didampingi kuasa hukumnya Agil Alfiansyah, A-M dilaporkan atas dugaan penipuan bisnis yang membuat korban mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.
BACA JUGA:Hunting UKL Polres Kepahiang di Titik Rawan, Pria Asal PUT Rejang Lebong Tertangkap Bawa Narkoba
Agil Alfiansyah menuturkan, peristiwa itu bermula pada 2025 ketika kliennya diajak oleh terlapor untuk berinvestasi dalam bisnis jual beli TBS sawit dengan sistem bagi hasil.
Terlapor disebut menjanjikan keuntungan sebesar 20 rupiah per kilogram untuk setiap transaksi pembelian TBS.
"Klien kami ini memang sudah lama saling kenal saat masih sama-sama menjadi karyawan dan akhirnya klien kami diajak untuk berbisnis dengan investasi TBS sawit," terang Agil, Rabu (5/8).
Untuk meyakinkan korban, terlapor diduga menunjukkan sejumlah dokumen delivery order dan mengaku sebagai orang yang dipercaya oleh manajemen PT BRS.
Pelapor juga sempat beberapa kali menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan, sehingga kepercayaannya meningkat dan terus menambah modal investasi.
BACA JUGA:Rumah di Perum Bukit Indah Rafflesia Air Sebakul Kota Bengkulu Terbakar
Seiring berjalannya waktu, total dana yang disetorkan korban disebut mencapai lebih dari Rp2,7 miliar.
Namun, pembayaran keuntungan kemudian mulai tersendat dengan berbagai alasan.
"Sebelumnya ada beberapa kali diberikan fee sesuai komitmen, tapi pada akhirnya komitmen tak lagi diberikan hingga akhirnya membuat laporan ke Polda Bengkulu," sambung Agil.
Lantaran terus didesak oleh pelapor soal fee dari modal yang ia berikan tersebut , terlapor akhirnya mengakui secara lisan bahwa investasi yang dijanjikan tidak pernah ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

