Iklan RBTV

Jenis Pajak Saat Beli Motor Baru yang Harus Dibayar Konsumen

Jenis Pajak Saat Beli Motor Baru yang Harus Dibayar Konsumen

Pajak yang harus dibayar konsumen saat beli motor baru--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Membeli motor baru memang menjadi salah satu cara yang praktis untuk menunjang aktivitas sehari-hari, namun ada pajak yang lebih dulu harus dibayarkan.

Namun, selain menyiapkan uang untuk membayar harga motor, ada beberapa komponen pajak dan biaya lain yang perlu diperhatikan.

Besaran biaya pajaknya bisa berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan daerah tempat motor tersebut didaftarkan.

BACA JUGA:390 Ribu Kendaraan di Provinsi Bengkulu Menunggak Pajak, Bapenda Non Aktifkan Surat Kendaraan

Jenis Pajak Saat Beli Motor Baru

Untuk pembelian motor baru, setidaknya ada beberapa jenis pajak dan biaya yang biasanya berkaitan dengan kendaraan. Apa saja?

• Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

PKB merupakan pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor, pajak ini biasanya dibayarkan secara rutin setiap tahun. Besaran PKB dapat berbeda, tergantung nilai kendaraan, jenis kendaraan, serta aturan yang berlaku di masing-masing daerah.

Saat membeli motor baru, pembeli nantinya akan memiliki kewajiban membayar PKB sesuai ketentuan daerah tempat kendaraan tersebut terdaftar.

BACA JUGA:Razia Patuh Pajak Depan MPP Bengkulu Tengah, Lima Pengendara Bayar Ditempat

• Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

BBNKB berkaitan dengan proses pendaftaran kepemilikan kendaraan, pajak ini umumnya muncul dalam proses penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dari pihak tertentu kepada pemilik baru.

Untuk kendaraan baru, ketentuan BBNKB juga perlu diperhatikan karena aturan dan besaran yang berlaku dapat berbeda berdasarkan wilayah.

BACA JUGA:Ini Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Bandung, Bisa Pilih Samsat, Mal atau Samsat Keliling

• Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu, termasuk dalam transaksi kendaraan bermotor. Pajak ini biasanya sudah diperhitungkan dalam harga jual kendaraan yang ditawarkan oleh dealer.

Jadi, pembeli mungkin tidak perlu mengurus pembayaran PPN secara terpisah karena sudah masuk dalam transaksi pembelian.

BACA JUGA:Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Medan, Bisa Pilih Samsat, Gerai atau Samsat Keliling

• Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: