Cek Besaran Pajak Tahunan BYD Atto 1, Mahal Ngak Ya?
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor.
Walaupun demikian, besaran pajak kendaraan yang perlu dibayarkan setiap tahun mungkin berbeda. Terlebih lagi jika ada pajak yang telat dibayar.
BACA JUGA:Lulusan S1-S2 Merapat, Mandiri Taspen Buka Lowongan Kerja Terbaru
Bagi kamu yang berencana membeli mobil listrik BYD Atto 1, ada baiknya simak besaran pajaknya berikut ini.
BYD Atto 1 merupakan salah satu mobil listrik dengan harga paling kompetitif di pasar Indonesia yakni mulai Rp 200 jutaan.
Perlu diketahui, bahwa untuk aturan pajak mobil listrik di Indonesia saat ini mengacu pada kebijakan insentif dan penyesuaian dari pemerintah pusat ataupun daerah.
Lantas, berapa pajak BYD Atto 1?
BACA JUGA:Gampang Banget, Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI dan Bank Mandiri
Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik 2026
Besaran pajak kendaraan listrik berbeda di setiap daerah, hal itu tergantung nilai kendaraan dan kebijakan pemerintah setempat. Berikut rumus dasar dan simulasi sederhana untuk memahaminya.
PKB = NJKB × Bobot Pajak (1–2%) × Faktor Wilayah
Keterangan:
- NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor
- Bobot Pajak = 1–2% tergantung daerah
- Faktor Wilayah = penyesuaian masing-masing provinsi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

