Iklan RBTV

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang hingga 30 September 2026

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang hingga 30 September 2026

Suasana pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kota Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi BENGKULU memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2026.

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Bengkulu ini sudah dimulai sejak 1 Mei 2026, seharusnya berakhir 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto menyampaikan jika perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini karena animo masyarakat yang datang membayar pajak sangat tinggi.

BACA JUGA:Danrem 041/Gamas Pimpin Serah Terima Jabatan dan Tradisi Korps Kasiren Korem 041/Gamas

Hadianto menjelaskan jika perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberikan kesempatan waktu bagi masyarakat yang belum menunaikan kewajiban sebagai wajib pajak dan memanfaatkan waktu menghidupkan pajak kendaraannya yang telah mati.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka atas izin pak Gubernur maka pemutihan pajak diperpanjang hingga akhir September mendatang," terang Hadianto, Jumat (28/8).

BACA JUGA:Polri Hadir Membangun Harapan, Kapolda Bengkulu Resmikan Bedah Rumah ke-78

Dengan perpanjangan ini, Hadianto berharap program ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, karena perpanjangan hanya dilakukan selama satu bulan ke depan, dan dengan perpanjangan ini diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

"Selain memberi kesempatan, dengan perpanjangan ini antusias masyarakat semakin tinggi dan pendapatan daerah semakin terdongkrak, terutama dari sektor pajak kendaraan," harap mantan Sekda Kabupaten Seluma ini.

BACA JUGA:Iklan Shopee 9.9 Super Shopping Day Bersama Naykilla dan Tenxi Tuai Pujian, Visualnya Bikin Salfok

 

(Nico Relius)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: