Iklan RBTV

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Mobil Listrik Termasuk?

Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Perlu Bayar Pajak, Mobil Listrik Termasuk?

Jenis kendaraan bebas pajak--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Pemilik kendaraan wajib membayar Pajak kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun.

Namun, tahukah kamu? Ternyata ada pengecualian terhadap kendaraan tertentu sehingga dibebaskan dari pajak tahunan. Apa saja?

BACA JUGA:Sepasang Lansia Disabilitas di Kabupaten Seluma Tak Dapat Bantuan Beras, Ini Penjelasan RT dan Lurah

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. 

Di dalam aturan tersebut, ada lima jenis kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. 

Itu artinya, kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut tidak dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, kini hal tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang juga memasukkan kendaraan listrik sebagai salah satu kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.

Lantas, jenis kendaraan apa saja yang bebas pajak tahunan?

BACA JUGA:Lulusan SMA-S1 Merapat, KAI Group Buka Lowongan Kerja 2026

Jenis Kendaraan yang Tidak Kena Pajak

Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB meliputi: 

1. Kereta api. 

2. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. 

3. Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, serta lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: