Iklan RBTV

146 Warga Bengkulu Utara Daftar Kerja ke Luar Negeri, 13 Pekerja Dideportasi

146 Warga Bengkulu Utara Daftar Kerja ke Luar Negeri, 13 Pekerja Dideportasi

Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja kantor Disnakertrans Bengkulu Utara, Marni Hartati menyampaikan ada TKI asal Bengkulu Utara dideportasi.--

BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Minat warga Kabupaten Bengkulu Utara untuk bekerja ke luar negeri masih cukup tinggi. Hingga September 2026, tercatat 146 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) telah mendaftar melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara.

Para calon pekerja migran tersebut akan ditempatkan di sejumlah negara tujuan. Mulai dari Taiwan, Brunei Darussalam, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Hong Kong hingga Turki.

Namun, di tengah tingginya minat tersebut, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan pekerja migran yang berangkat atau bekerja tanpa prosedur resmi.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Disnakertrans Bengkulu Utara mencatat 13 pekerja migran asal daerah itu mengalami deportasi dari negara penempatan.

BACA JUGA:Keberatan Dinyatakan Desil Orang Kaya, Warga Seluma Datangi Kantor Lurah Sembayat

Dari jumlah tersebut, satu pekerja dideportasi dari Malaysia dalam kondisi meninggal dunia. Sementara satu pekerja lainnya dideportasi dari Taiwan karena overstay atau tetap tinggal di negara penempatan setelah melewati batas waktu izin tinggal yang ditentukan.

“Yang dideportasi dari Taiwan ini bukan ilegal ya, awalnya dia resmi, pekerja ini merupakan high-level atau profesional. Jadi perusahaan tempat dia bekerja tidak sanggup lagi membayar gaji yang lebih tinggi, jadi dideportasi atau dipulangkan,” jelas Kepala Bidang Perluasan Kesempatan Kerja kantor Disnakertrans Bengkulu Utara, Marni Hartati, Kamis (10/9).

Sementara itu, 11 pekerja lainnya merupakan pekerja migran ilegal yang berasal dari Malaysia. Hingga kini, proses pemulangan 11 pekerja tersebut masih berjalan sesuai prosedur.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Saldo Bank Rp 50 Ribu untuk Seluruh Rakyat Indonesia Berusia 17 Tahun

“Ada yang sudah pulang, ada yang masih proses,” kata Marni.

Marni Hartati juga mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah. Menurutnya, proses pemberangkatan pekerja migran harus dipastikan melalui jalur resmi untuk meminimalkan risiko yang dapat merugikan pekerja.

“Setiap calon pekerja migran kita lakukan verifikasi data terlebih dahulu,” kata Marni.

Verifikasi dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga maupun saksi. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan administrasi sebelum calon pekerja diberangkatkan ke negara tujuan.

Marni menjelaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan calon pekerja benar-benar berangkat melalui prosedur yang berlaku, sekaligus mencegah terjadinya penempatan pekerja migran secara nonprosedural.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: