Iklan RBTV

Diduga Tipu IRT Modus Loker Dapur MBG, Oknum Kades di Seluma Ditahan Polisi

Diduga Tipu IRT Modus Loker Dapur MBG, Oknum Kades di Seluma Ditahan Polisi

Oknum Kades ditahan karena didugan melakukan tindak penipuan.--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Polres Seluma menahan oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma berinisial MD. 

Penahanan ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma setelah MD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ada di Kecamatan Semidang Alas Maras.

Kasus ini bermula ketika sejumlah warga, yang mayoritas oleh ibu rumah tangga, melaporkan tindakan pelaku ke Mapolsek Semidang Alas Maras beberapa bulan lalu.

BACA JUGA:Tak Lengkapi Berkas Administrasi, 3 Pelamar JPTP Seluma dari Luar Provinsi Bengkulu Gugur

Lantaran jumlah korban terus bertambah, penanganan perkara akhirnya diambil alih oleh Polres Seluma untuk mempermudah proses penyidikan.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Saman Saputra, tersangka memanfaatkan antusiasme warga terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

Pelaku mengklaim memiliki akses untuk memasukkan para korban sebagai karyawan dapur umum program tersebut. Namun, untuk mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, setiap korban diwajibkan menyetor sejumlah uang administrasi.

"Modusnya yang bersangkutan itu menjanjikan pekerjaan kepada para korban yang rata-rata ibu rumah tangga, supaya bisa bekerja di salah satu SPPG atau dapur MBG (Makan Bergizi Gratis)," ujar AKP Saman Saputra.

BACA JUGA:Keberatan Dinyatakan Desil Orang Kaya, Warga Seluma Datangi Kantor Lurah Sembayat

Besaran dana yang disetorkan bervariasi, mulai dari Rp2.000.000 hingga lebih dari jumlah tersebut per orang. Setelah uang diserahkan, janji pekerjaan tersebut tidak kunjung terealisasi, dan uang para korban pun tidak dikembalikan.

"Para korban sudah menyetor uang bervariasi, ada Rp2 jutaan dan ada yang lebih," tambahnya tegas.

BACA JUGA:Pemerintah Berikan Saldo Bank Rp 50 Ribu untuk Seluruh Rakyat Indonesia Berusia 17 Tahun

Atas perbuatannya, oknum Kades aktif tersebut dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Penyidik menerapkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun, serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: