Iklan RBTV

Ada Rencana Kenaikan Anggaran BBM Pejabat Seluma Pemegang Kendaraan Dinas

Ada Rencana Kenaikan Anggaran BBM Pejabat Seluma Pemegang Kendaraan Dinas

Pemkab Seluma godok rencana kenaikan anggaran BBM kendaraan dinas.--

SELUMA, RBTVCamkoha.com - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Seluma mulai membahas rencana kenaikan uang bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat pemegang kendaraan dinas dan operasional pada Rabu siang (16/9). Langkah ini diambil karena alokasi biaya operasional saat ini dinilai sudah tidak relevan lagi dengan lonjakan harga BBM non-subsidi di pasaran.

Rapat koordinasi tersebut digelar langsung di Ruang Kerja Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma. Pembahasan ini menjadi mendesak setelah harga BBM non-subsidi jenis Pertamax (RON 92) menyentuh Rp16.300 per liter dan Pertamina Dex mencapai Rp25.200 per liter. Angka tersebut jauh melampaui batas standar yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Seluma, Satu Penumpang Motor Meninggal Dunia Usai Tabrakan

Plt. Kepala BKD Seluma, Herman Suyadi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan kajian mendalam untuk menyesuaikan anggaran operasional dengan harga pasar terbaru.

"Kami sedang membahas bersama rekan-rekan di TAPD untuk menyesuaikan standar biaya masukan yang baru. Aturan dalam Perbup Nomor 13 Tahun 2025 harus kita susun ulang karena kenaikan harga BBM non-subsidi saat ini sangat signifikan, terutama untuk jenis Perta Dex yang nilainya sudah terlalu jomplang dengan regulasi lama," ujar Herman, Rabu (16/9).

Meski rencana kenaikan uang operasional ini terus digodok, Herman menegaskan bahwa Pemkab Seluma akan tetap mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) terkait standar biaya masukan regional di masing-masing daerah.

BACA JUGA:Pembagunan Jalan Pesisir di Seluma Rp 26 Miliar, Akses Kampung Nelayan Bakal Makin Mulus

Saat ini, TAPD masih menghitung estimasi total anggaran yang dibutuhkan. Pihak Pemkab Seluma juga akan meminta data harga resmi dari PT Pertamina sebagai dasar hukum penyusunan Peraturan Bupati yang baru nantinya.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: