Iklan RBTV

Waspada Penipuan! KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Ceknya

Waspada Penipuan! KTP Bisa Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Begini Cara Ceknya

Cara cek data KTP digunakan pinjol atau tidak--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Jangan anggap sepele jika muncul kekhawatiran bahwa data KTP, terutama NIK, digunakan orang lain untuk mengajukan pinjaman online.

Saat ini, penyalahgunaan data pribadi bisa terjadi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selain NIK, data seperti nomor HP, alamat, hingga informasi identitas lainnya juga dapat disalahgunakan.

Karena itu, jika merasa pernah kehilangan data pribadi atau mendapat informasi soal pinjaman yang tidak pernah diajukan, ada baiknya segera melakukan pengecekan.

BACA JUGA:Kapan Foto KTP-el Boleh Diganti? Seperti Ini Ketentuannya

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah mengecek informasi kredit melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dari layanan ini, masyarakat dapat melihat apakah ada catatan kredit yang tercatat.

Pengecekan bisa dilakukan secara online melalui layanan iDebKu OJK. Jika ingin datang langsung, pengecekan juga dapat dilakukan di kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya.

Cara Cek di OJK

  • Datang ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Untuk WNI, siapkan KTP. Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa.
  • Petugas OJK akan memeriksa formulir serta dokumen yang dibawa untuk memastikan semuanya sesuai dengan persyaratan.
  • Setelah data dinyatakan sesuai, OJK akan melakukan penarikan informasi data kredit yang tercatat.
  • Hasil pengecekan kemudian akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan oleh pemohon.

Cara cek secara online lewat iDebKu:

Bagi yang tidak ingin datang langsung ke kantor OJK, pengecekan juga bisa dilakukan dari rumah. Caranya melalui layanan iDebKu OJK. Langkah-langkahnya sebagai berikut.

  • Buka laman resmi iDebKu OJK, kemudian pilih menu "Pendaftaran".
  • Isi data diri yang diminta. Data tersebut meliputi jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode keamanan.
  • Periksa kembali semua data sebelum melanjutkan. Pastikan tidak ada angka atau informasi yang salah.
  • Setelah itu, klik "Selanjutnya" dan lanjutkan dengan mengisi formulir SLIK OJK.
  • Unggah dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan yang diminta.
  • Baca pernyataan yang tersedia, kemudian centang bagian yang menyatakan bahwa data yang diberikan sudah benar.
  • Klik "Ajukan Permohonan" untuk mengirimkan permintaan pengecekan.
  • Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan email yang berisi nomor pendaftaran.
  • Nomor tersebut bisa digunakan untuk mengecek perkembangan permohonan melalui menu "Status Layanan".
  • Masukkan nomor pendaftaran dan kode captcha yang tersedia.

Permohonan akan diproses dan hasilnya dapat dilihat setelah selesai. Dari informasi tersebut, pemohon bisa mengetahui catatan kredit yang tercatat atas data dirinya.

BACA JUGA:Tidak Perlu Surat Pengantar RT/RW, Begini Cara Mengurus KTP Hilang

Jika ternyata ada pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan langsung panik. Catat informasi yang muncul dan segera lakukan pengaduan kepada OJK agar masalah tersebut dapat ditindaklanjuti.

Pengaduan dapat disampaikan melalui Kontak OJK 157, email [email protected], atau WhatsApp 081-157-157-157.

Yang tidak kalah penting, jangan sembarangan memberikan foto KTP, NIK, maupun data pribadi lainnya kepada orang atau layanan yang tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: