Cara Membuat Akta Kelahiran dengan Mudah, Ini Syarat dan Langkahnya
Cara Membuat Akta Kelahiran--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Akta kelahiran menjadi salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki sejak seseorang lahir.
Dokumen ini nantinya banyak digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, mulai dari membuat dokumen kependudukan, mendaftar sekolah, hingga mengurus berbagai layanan lainnya.
Untuk membuat akta kelahiran, masyarakat dapat mengurusnya secara online melalui aplikasi atau situs resmi layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing.
Pengurusan juga tetap bisa dilakukan secara langsung dengan datang ke kantor Disdukcapil kabupaten/kota atau kecamatan terdekat.
BACA JUGA:Kapan Foto KTP-el Boleh Diganti? Seperti Ini Ketentuannya
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat akta kelahiran antara lain:
- Surat keterangan kelahiran asli dari dokter, bidan, rumah sakit, atau penolong kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
- KTP kedua orang tua.
- Buku nikah, akta perkawinan, atau bukti sah perkawinan orang tua.
- Formulir pencatatan sipil, seperti F-2.01.
- KTP dua orang saksi.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) apabila terdapat dokumen pernikahan atau surat keterangan kelahiran yang tidak lengkap.
Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan data yang tercantum pada setiap dokumen sudah sesuai.
BACA JUGA:Lulusan D3-S1 Merapat, AirNav Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk 7 Posisi
Cara Membuat Akta Kelahiran
Langkah-langkah pembuatan akta kelahiran:
1. Siapkan berkas
Lengkapi seluruh dokumen yang menjadi persyaratan. Jika pengajuan dilakukan secara online, dokumen dapat dipindai atau difoto terlebih dahulu sesuai ketentuan ukuran dan format yang ditetapkan oleh layanan Disdukcapil.
2. Lakukan pengajuan
Pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs layanan Dukcapil di daerah masing-masing. Setiap daerah bisa memiliki nama aplikasi yang berbeda.
Untuk pengajuan secara offline, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan dengan membawa dokumen yang diperlukan.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok, Sekarang Jadi Segini per Gram
3. Tunggu proses verifikasi
Setelah berkas diajukan, petugas Disdukcapil akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diberikan.
4. Akta kelahiran diterbitkan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
