Polres Kepahiang Ringkus Residivis Kambuhan, 2 Unit Sepeda Motor Dicuri
M-E saat menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVCamkoha.com – Seorang residivis berinisial M-E, warga Kabupaten Kepahiang, diringkus oleh Tim Elang Jupi dan penyidik Pidum Satreskrim Polres Kepahiang.
M-E diamankan, karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kepahiang.
Selain mengamankan M-E, penyidik juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor hasil pencurian.
BACA JUGA:Rekomendasi Hp Vivo Harga Rp 3 Jutaan Terbaik Oktober 2026, Performa Kencang
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Bintang Yudha Gama, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Kepahiang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik bersama Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka.
Terduga pelaku M-E ditangkap di wilayah Kabupaten Rejang Lebong pada Sabtu (10/10) sore.
"Terduga pelaku kita amankan saat sedang jalan-jalan sore di Kabupaten Rejang Lebong.
"Selain terduga pelaku, kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil dari pencurian," ungkap kasat saat dikonfirmasi di gedung satreskrim Polres Kepahiang.
BACA JUGA:BPKAD Tegaskan Mess Pemda Resmi Jadi Aset Pemkot Bengkulu Sejak 2025
IPTU Bintang Yudha Gama menambahkan, M-E telah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di lokasi berbeda.
Kasat juga menegaskan, untuk status dari tersangka sendiri kedepannya kemungkinan akan diberikan pasal pemberatan lantaran tersangka merupakan pelaku yang berstatus residivis dalam pencurian.
"Kita juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
