Iklan RBTV

Pernyataan Kajari Mukomuko Pasca Penggeledahan Kantor KPU

Pernyataan Kajari Mukomuko Pasca Penggeledahan Kantor KPU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H menjelaskan kegiatan penggeledahan di kantor KPU Mukomuko pada Kamis pagi.--

MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang berada di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Mukomuko, Kamis (15/10).

Penggeledahan yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bersama Tim Intelijen beserta Tim Penyidik lainnya, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Dr. Idham Kholid, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Kejari Kepahiang Geledah Dinas PUPR Pemkab Kepahiang, Puluhan Dokumen Disita

"Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pilkada 2024," ujar Kajari Mukomuko, Dr. Idham Kholid.

Kegiatan penggeledahan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko, M. Angga Refani, S.H., dengan didampingi tim penyidik.

BACA JUGA:Dua Kali Gagal Praperadilan, Kades Teluk Anggung MNW Kini Diserahkan ke Jaksa

Dalam penggeledahan itu, tim menyisir hampir seluruh ruangan di Kantor KPU. Mulai dari ruangan Ketua KPU, ruangan Sekretaris, Sekretariat, ruangan Divisi Teknis Penyelenggaraan, ruangan Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, ruangan Perencanaan Data dan Informasi, ruangan Hukum dan SDM, hingga ruangan Keuangan.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Adapun barang bukti yang diamankan berupa perangkat elektronik seperti handphone dan laptop, serta berbagai dokumen dan pemberkasan administrasi beserta ATK.

Barang bukti tersebut diamankan sebanyak 5 box dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Makin Redup, Jadi Segini Per Gram

"Adapun barang bukti yang kita amankan berupa dokumen, perangkat elektronik dan pemberkasan lainnya. Semua barang bukti ini akan kita lakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara," jelas Idham.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan dianalisis secara mendalam untuk memperjelas konstruksi perkara dan penggunaan anggaran hibah Pilkada 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: