2 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online, Praktis Tanpa Perlu ke Samsat
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Saat ingin membayar pajak kendaraan bermotor, tidak sedikit pemilik kendaraan yang bingung dengan nominalnya.
Sebab, besaran nominal pajak kendaraan bermotor bisa berbeda setiap tahun, apalagi kalau ada pajak yang telat dibayar.
Kabar baiknya, kini pengecekan pajak kendaraan tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor Samsat.
BACA JUGA:Berencana Gadai TV di Pegadaian? Ini Syarat dan Simulasi Cicilannya
Sebab, informasi mengenai tagihan pajak dapat diakses secara online melalui sejumlah layanan yang tersedia.
Adapun sejumlah pilihan yang dapat digunakan antara lain situs e-Samsat, aplikasi SIGNAL, aplikasi Samsat daerah, hingga layanan SMS.
Secara umum, pengecekan pajak kendaraan baik motor maupun mobil memerlukan nomor polisi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sebagai informasi, bahwa membayar pajak kendaraan adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor yang harus dipenuhi sebagai tanggung jawab terhadap negara.
BACA JUGA:Top 10 Negara dengan Kuliner Terbaik di Dunia, Indonesia Peringkat Berapa?
Cara Cek Pajak Melalui e-Samsat dan Aplikasi SIGNAL
1. Cek Lewat e-samsat
Berikut ini akan memberikan informasi mengenai cara cek besaran pajak kendaraan melalui situs e-Samsat.
Layanan ini dapat diakses melalui peramban tanpa harus membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs e-Samsat melalui browser.
- Masukkan kode pelat, nomor pelat, dan nomor seri kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
