Bakal Dibayar Lewat Kopdes, Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Gaji PNS Bakal Dibayar Lewat Kopdes--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) direncanakan bakal menjadi tempat atau mitra pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
BACA JUGA:Belum Gajian tapi Banyak Kebutuhan? Manfaatkan Gadai Sepeda di Pegadaian, Ini Simulasinya
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan, bahwa usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kemenkeu.
Saat ini, Kemenkop pun sedang mematangkan mekanisme pembayaran tersebut agar skema tersebut dapat direalisasikan.
"Mekanismenya mungkin udah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry.
BACA JUGA:Viral Kasus Motor Dibawa Kabur, Polsek Lubuk Pinang Amankan Pria Asal Pesisir Selatan
Rencananya, usulan pembayaran gaji PNS melalui koperasi ditargetkan mulai diterapkan tahun ini atau 2026.
Bahkan, saat ditanya apakah pembayaran gaji PNS melalui Kopdes Merah Putih akan dimulai pada 2027 atau tahun ini, ia pun hanya memberikan jawaban singkat. Menurut Ferry pembayaran tersebut akan dilakukan tahun 2026 ini.
"Sekarang," tegas Ferry
BACA JUGA:Cara Cek Penerima Bansos Beras 30 Kg, Bantuan Segera Cair
Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Secara umum, besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok PNS yang dapat menjadi gambaran:
1. Gaji PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
