Tak Sempat ke Samsat? Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Cara bayar pajak kendaraan--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Mau membayar pajak kendaraan bermotor, tapi terhalang waktu dan jarak kantor samsat?
Tenang, kini membayar pajak kendaraan bermotor tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor Samsat.
BACA JUGA:Bakal Dibayar Lewat Kopdes, Ini Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan
Sebab, kamu bisa membayar pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Menariknya lagi, prosesnya pun cukup mudah, mulai dari registrasi, pengecekan tagihan, hingga pembayaran yang bisa dilakukan langsung melalui HP saja.
Seperti diketahui, bahwa pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan.
Adapun untuk besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda, tergantung dengan jenis kendaraannya.
BACA JUGA:5 Pelajar Terjaring Patroli Satpol PP Bengkulu Utara, Nongkrong di Warung Saat Jam Belajar
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online
Berikut ini langkah-langkah membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:
- Buka aplikasi SIGNAL dan pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut”
- Setelah itu akan muncul informasi total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan
- Apabila ingin dokumen notice pajak dikirim ke rumah, aktifkan opsi “kirim dokumen TBPKP”.
- Masukkan alamat pengiriman secara lengkap (tidak harus sesuai alamat di STNK).
- Total biaya akan ditampilkan, lalu klik “Lanjut”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
