Iklan RBTV

Berhasil!!! Polres Mukomuko ungkap Penyalahgunaan Obat Samcodin, 1 Tsk dan 4.015 Butir Obat Diamankan

Berhasil!!! Polres Mukomuko ungkap Penyalahgunaan Obat Samcodin, 1 Tsk dan 4.015 Butir Obat Diamankan

Polres Mukomuko ungkap penyalahgunaan obat Samcodin.--

MUKOMUKO, RBTVCamkoha.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Mukomuko berhasil mengungkap peredaran obat-obatan bebas terbatas merk Samcodin di wilayah Kota Mukomuko. Seorang pria berinisial HD diamankan dalam operasi tangkap tangan.

Pengungkapan kasus ini ternyata berawal dari kasus pembunuhan yang terjadi pada 24 September 2026 lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka pembunuhan tersebut mengkonsumsi obat bebas terbatas merk Samcodin sebelum melakukan aksinya.

Berbekal informasi itu, Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

BACA JUGA:Peristiwa Kebakaran 2 Unit Ruko di Bumi Ayu Kota Bengkulu Menelan Korban Jiwa

Kapolres Mukomuko, AKBP. Riky Crisma Wardana membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan membahayakan masyarakat.

"Berawal dari pengungkapan kasus pembunuhan tanggal 24 September kemarin, kita dapatkan keterangan bahwa pelakunya mengkonsumsi obat Samcodin. Dari situ kita kembangkan dan ternyata ada yang mengedarkan obat tersebut tanpa memenuhi ketentuan. Langsung kita lakukan penindakan," tegas AKBP. Riky Crisma Wardana.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, AKP. Panji Nugraha menjelaskan modus yang digunakan tersangka cukup licik untuk mengelabui petugas.

BACA JUGA:BMKG: 6 Wilayah Bengkulu Berpotensi Hujan dan 1 Wilayah Kabut Asap Hari Ini

"Modus tersangka HD ini memesan obat merk Samcodin melalui aplikasi online shop dengan cara menyamarkan nama merknya dengan nama lain, setelah itu dijual kembali di Mukomuko. Dari September 2025 sampai sekarang, keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp 42 juta," ungkap AKP. Panji Nugraha.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 4.015 butir obat golongan bebas terbatas merk Samcodin yang terbungkus dalam 402 strip, uang tunai Rp 629.000, dua unit handphone merek Infinix Smart 8 Pro dan Oppo Reno3 yang diduga digunakan untuk transaksi, serta 5 lembar resi pengiriman paket melalui jasa Pos dan kardus bekas pengiriman.

BACA JUGA:BMKG Rilis Daftar Wilayah Berpotensi Gelombang Tinggi hingga 4 Meter pada 23-26 Oktober 2026

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tentang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat dan mutu.

"Ancaman pidananya tidak main-main, penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Kami imbau masyarakat jangan coba-coba mengedarkan obat-obatan seperti ini tanpa izin," tutup AKP Panji Nugraha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait