Iklan RBTV

Hari Ini Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus HPT Bukit Rabang Bengkulu Selatan

Hari Ini Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan Kasus HPT Bukit Rabang Bengkulu Selatan

Enam terdakwa kasus HPT Bukit Rabang Bengkulu Selatan--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Kasus dugaan korupsi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang, hari ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom. S. Sumbayak, SH.MH. menyampaikan jika enam terdakwa kasus HPT Bukit Rabang akan didakwa dengan dakwaan subsidiaritas yang berlapis dan berat.

BACA JUGA:Jenazah Rizki Ade Putra, Pekerja Migran Asal Rejang Lebong, Segera Dipulangkan

Dakwaan berlapis ini mengancam hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian kualifikasi yuridis Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 18 UU Tipikor.

Dakwaan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP berdasarkan penyesuaian yuridis Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf a, huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan berkomitmen penuh untuk mengawal proses persidangan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi penegakan hukum dan keadilan," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Fri Wisdom. S. Sumbayak, SH.MH.

BACA JUGA:Kata Ahli Keuangan Negara Tentang Kasus Dugaan Korupsi di PLTA Musi Kepahiang Bengkulu

Wisdom menegaskan jika enam terdakwa kasus dugaan korupsi HPT Bukit Rabang di Bengkulu Selatan ini tidak ditempatkan dalam satu tempat, SA dan NMA berada di Lapas Kelas IIA Bengkulu, sedangkan SA, RH, JS, dan PS berada di Rutan Kelas IIB Bengkulu.

(Rendra Aditya Gunawan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait