Daftar Alat Bantu Kesehatan yang Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Segini Besaran Subsidinya
Alat Bantu yang Ditanggung BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Tahukah kamu, kalau BPJS Kesehatan bukan hanya memberikan jaminan untuk pemeriksaan Kesehatan, obat-obatan ataupun operasi gratis saja.
Melainkan, juga mencakup pembelian alat bantu kesehatan tertentu sesuai indikasi medis.
Hanya saja, tidak semua alat bantu kesehatan dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Sebab, ada beberapa alat bantu yang ditanggung BPJS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pasca Pengeroyokan di Seluma, Polisi Buru Pelaku, Anak dan Istri Korban Diungsikan
Jadi, layanan tersebut bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meski begitu, masing-masing alat bantu memiliki batas nilai ganti atau subsidi serta masa pengajuan ulang yang berbeda.
Pengaturan mengenai alat kesehatan atau alat bantu kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan, Permenkes tersebut mengatur tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 7 Wilayah Hari Ini, di Mana Saja?
Alat Bantu yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berikut ini daftar alat bantu yang ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Kacamata
Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah kacamata.
Jadi, BPJS Kesehatan menyediakan subsidi dana klaim kacamata yang nominalnya disesuaikan dengan kelas kepesertaan peserta, antara lain Rp 330.000 untuk Kelas 1, Rp 220.000 untuk Kelas 2, dan Rp 165.000 untuk Kelas 3.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
