Mau Klaim Alat Bantu Kesehatan Gratis dengan BPJS? Begini Caranya
BPJS Kesehatan--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan klaim alat bantu Kesehatan, simak caranya dalam artikel ini.
Seperti diketahui, terdapat tujuh jenis alat bantu kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari kacamata, alat bantu dengar, kruk, protesa alat gerak, hingga gigi palsu.
BACA JUGA:Berkas Dinyatakan Lengkap, Perkara Korupsi Disparpora Kepahiang Bergulir ke Meja Hijau
Namun, layanan tersebut bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Nah, untuk mengklaim alat bantu kesehatan melalui BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:BMKG: Waspada Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di 7 Wilayah Hari Ini, di Mana Saja?
Cara Klaim Alat Bantu Kesehatan Gratis dengan BPJS
Berikut ini adalah cara mendapatkan klaim alat kesehatan dari BPJS Kesehatan:
- Silakan kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kamu bisa mengunjungi puskesmas, klinik, atau dokter yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai fasilitas terdaftar.
- Kemudian, ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL). Peserta harus melakukan pemeriksaan dan prosedur rujukan sesuai kebutuhan medis.
- Setelah itu, silakan lakukan pemeriksaan untuk mendapatkan resep alat bantu kesehatan dari dokter bila memenuhi indikasi medis.
- Selanjutnya, melakukan legalisasi atau verifikasi resep.
- Nantinya kamu akan diminta untuk mendatangi fasilitas kesehatan rekanan. Jangan lupa untuk membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah dilegalisasi ke apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
