Iklan RBTV

Waduh! 15 Bank di Indonesia Bangkrut Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Waduh! 15 Bank di Indonesia Bangkrut Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Daftar Bank Bangkrut--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Jumlah Bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertambah lagi.

Saat ini, totalnya ada 15 bank yang terdiri dari Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) tutup hingga akhir Oktober 2026.

BACA JUGA:Awal November 2026, Ini Daftar Harga BBM Pertamina di Seluruh Indonesia, Ada yang Naik?

Belasan BPR dan BPRS yang tutup tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Terbaru, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia yang beralamat di Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 8, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tertanggal 25 September 2026.

Sebagai informasi, sebelum pencabutan izin tersebut, rupanya OJK telah menutup 14 bank lainnya sejak awal tahun 2026. 

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Terbaru BRI Non KUR, Berikut Cicilan Bulanan Kupedes Rp 50 Juta

Bahkan, sepanjang September 2026 terdapat tiga bank yang izinnya dicabut, yakni :

- PT BPRS Gaido Indonesia di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 1 September

- ⁠PT BPR Pasarraya Kuta di Bali pada 17 September

- ⁠BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang pada 25 September 2026

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor tidak lagi melayani masyarakat.

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Terbaru BRI Non KUR, Berikut Cicilan Bulanan Kupedes Rp 50 Juta

Daftar Bank Tutup Sepanjang 2026

Berikut daftar 15 bank yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026 hingga 25 September:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: