Berapa Kadar Emas yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Rinciannya
Gadai emas di Pegadaian--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Menggadaikan emas biasanya menjadi cara alternatif bagi sebagian masyarakat saat membutuhkan dana secara cepat dan aman.
Hanya saja, bagi Anda yang belum pernah menggadai emas di Pegadaian, tentu akan bertanya-tanya berapa kadar emas yang bisa digadaikan.
BACA JUGA:Ramai Pembukaan Gebyar Semarak Merah Putih di Rejang Lebong, Digelar 1-10 November
Secara umum, setiap jenis emas mempunyai karakteristik dan nilai komersial yang berbeda-beda saat diperiksa oleh petugas penaksir.
Bukan hanya emas batangan, namun Pegadaian juga menerima berbagai jenis emas lain sebagai jaminan.
Lantas, berapa kadar emas yang bisa digadai di Pegadaian?
BACA JUGA:Lunasi Pinjaman BCA Personal Loan Lebih Awal, Segini Biaya Administrasi Pelunasan Dipercepat
Kadar Emas yang Bisa Digadai di Pegadaian
Berikut ini rincian pengelompokan kadar emas yang bisa digadaikan di Pegadaian:
1. Emas Batangan
Nah, kamu dapat menggadaikan emas batangan dengan kadar kemurnian senilai 99,9% hingga 99,99% atau setara 24 karat.
Sebagai contoh produk emas batangan yang populer di pasar Indonesia, yaitu Galeri24, ANTAM, UBS, Lotus Archi, dan lainnya.
BACA JUGA:Kemnaker Rilis Aturan BSU 2026, Wajib Penuhi Syarat Ini Biar Dapat Bantuan Rp 900.000
2. Perhiasan Emas Tua
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
