Iklan RBTV

Berantas Mafia BBM, Polda Bengkulu Amankan Belasan Ton BBM Subsidi

Berantas Mafia BBM, Polda Bengkulu Amankan Belasan Ton BBM Subsidi

Polda Bengkulu amankan begitu banyak BBM subsidi yang diduga ditimbun.--

BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Operasi berantas mafia penimbun BBM bersubsidi selama dua pekan terakhir, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 12 ton BBM bersubsidi. Diantaranya 9.784 liter bio solar dan 2.253 liter pertalite.

Belasan ton BBM bersubsidi tersebut diamankan di beberapa lokasi seperti di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti 5.100 liter kemudian Rejang Lebong 3.300 liter, Bengkulu Utara, Polresta Bengkulu, Mukomuko, Seluma, Bengkulu Selatan, Kaur, dan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Selain itu Subdit Tipidter juga berhasil mengamankan 15 orang yang sekarang sudah ditetapkan tersangka.

Kapolda Bengkulu, Irjenpol. Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto mengatakan penindakan tegas yang dilakukan ini menjadi bukti keseriusan aparat di wilayah hukum Polda Bengkulu dalam memberantas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Berapa Kadar Emas yang Bisa Digadai di Pegadaian? Ini Rinciannya

"Polda jajaran telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan menyita kurang lebih 12 ton BBM, jenis bio solar dan pertalite," kata Kombes Pol. Imam Wijayanto, Selasa (3/11).

Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian khusus dari Polda Bengkulu karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat mengganggu ketersediaan dan distribusi energi bagi masyarakat atas ulah dari oknum tersebut yang kerap melakukan penimbunan BBM dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Tertarik Beli Daihatsu Ayla? Ini Daftar Harga Terbarunya di November 2026

"Polda terus akan memperkuat pengawasan, melakukan penindakan secara profesional, serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi," tandasnya.

Dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait