DPP PPP Batalkan SK PAW 3 Orang Kader di DPRD Bengkulu Tengah
Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri menunjukan SK DPP PPP terbaru.--
BENGKULU TENGAH, RBTVCamkoha.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), membatalkan Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 kadernya di DPRD Bengkulu Tengah
Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dengan nomor 016/SK/DPP/C/2026 tertanggal 26 Oktober 2026, yang berisikan 3 poin penting atas permasalahan selama ini.
Ditegaskan secara langsung oleh Ketua DPC PPP Bengkulu Tengah, Fepi Suheri, yang menggelar konferensi pers pada Selasa (3/11) sore, di sekretariatnya Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi di KSOP, Kejati Bengkulu Amankan Sejumlah Berkas dan Bukti Elektronik
"Kita sudah menerima SK DPP PPP tertanggal 28 Oktober 2026, yang membatalkan SK PAW terhadap 3 kader terbaik di DPRD. Selain itu juga dalam SK juga membatalkan SK penetapan ketua dan sekretaris Elya Wahyuni dan Jawawi," ujar Fepi Suheri.
Adapun isi SK yakni poin pertama, DPP PPP telah mencabut dan membatalkan SK pemberhentian keanggotaan PPP maupun kenggotaan DPRD Bengkulu Tengah terhadap Fepi Suheri, Jon Karnedi dan Diana.
Dengan demikian ketiga nama tersebut statusnya dinyatakan masih aktif secara sah dan meyakinkan, baik sebagai anggota PPP maupun sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Gawat!!! 3.965 Penerima Bansos di Rejang Lebong Terindikasi Terlibat Judi Online
Poin kedua, DPP PPP telah mencabut dan membatalkan SK kepengurusan DPC PPP Bengkulu Tengah atas nama Elya Wahyuni dan Jawawi.
Dan DPP PPP telah mengembalikan kedudukan dan kewenangan DPC PPP Bengkulu Tengah dibawah kepemipinan Fepi Suheri selaku Ketua dan Oskar Lukito selaku Sekretaris.
Dengan demikian Elya Wahyuni dan Jawawi, sudah tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengatasnamakan sebagai Pengurus DPC PPP Bengkulu Tengah, sejak tanggal SK tersebut diterbitkan.
BACA JUGA:Ini Alasan Pemkab Seluma Tak Perpanjang 8 Orang ASN PPPK Paruh Waktu
Poin ketiga, DPP PPP juga telah menyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Bengkulu Tengah, agar tidak menindaklanjuti pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
