Sidang Korupsi PLTA Musi, Terdakwa Akui Terima Uang Miliaran
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan di PLTA Musi.--
BENGKULU, RBTVCamkoha.com - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan SKU dan AVR PLTA Musi Kabupaten Kepahiang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa untuk kasus korupsi pengadaan SKU.
Dari keterangan para terdakwa, mendukung dakwaan JPU Kejati Bengkulu terkait korupsi yang terjadi pada pengadaan SKU PLTA Musi. Seperti keterangan terdakwa Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Nehemia menerima uang Rp 1,5 miliar dari Hendra Gunawan Wijaya selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera. Uang itu sebagai imbalan membantu proses pelelangan harga SKU. Saksi juga mengaku sering bertemu dengan terdakwa Hendra.
"Menerima dari Hendra sekitar Rp 1,5 miliar. Lelang bulan Agustus 2021," ujarnya.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal per November 2026, Tersisa 94 Perusahaan Terdaftar di OJK
Terdakwa Hendra mengatakan, semua perencanaan terkait pengadaan SKU dengan PLN terdakwa Nehemia yang membuat.
Hendra mengaku diajak oleh Nehemia mengerjakan proyek pengadaan SKU tersebut. Karena proyek berhasil, Hendra memberikan uang sebanyak 2 kali. Pertama bulan Januari 2023 Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar dua minggu kemudian, lokasi penyerahan di parkiran Puri Indah Mall.
"Menyerahkan uang pada Nehemia 2 kali di Januari 2023, totalnya lebih kurang 4 miliar," terang Hendra.
Kemudian terdakwa Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineering PT Yokogawa Indonesia, mengaju jika Nehemia yang meminta agar nilai penawaran SKU dibuat Rp 29 miliar. Alasan mencantumkan harga Rp 29 miliar karena tidak ada verifikasi dengan pihak PLN, itu dilakukan untuk negoisasi awal saja.
BACA JUGA:Resmi Turun, Ini Harga Biodiesel per November 2026 di Indonesia
"Nehemia yang meminta memasukkan nilai penawaran SKU Rp 29 miliar," ungkap Osmond.
Tulus Sadono Direktur PT Yokogawa Indonesia dan Syaiful Rijal Sales Manager PT Yokogawa Indonesia mengaku mendapat bingkisan berupa uang Rp 500 juta dari Nehemia.
Bingkisan itu diserahkan sekitar tahun 2024, terdakwa Syaiful mengaku menolak uang tersebut dan dikembalikan. Sementara itu terdakwa Tulus mengaku uang disimpan di kantor, dan digunakan untuk operasional kantor tidak digunakan pribadi. Saat Syaiful menelusuri dari asal usul uang tersebut, diketahui jika uang tersebut berasal dari PT Ostrada.
"Uangnya saya simpan di kantor, kami takut uang itu keluar jadi sepakat disimpan. Digunakan untuk kebutuhan dadakan, tidak digunakan pribadi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
