Iklan RBTV

Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS? Mensesneg Bilang Begini

Apakah PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS? Mensesneg Bilang Begini

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) --

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Sebagian masyarakat mungkin mulai bertanya-tanya, apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS)?

Jelas saja, kabar ini dinantikan para pelamar yang ingin mengabdikan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

BACA JUGA:Butuh Duit? Ini Kendaraan yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Namun, kesempatan tersebut diberikan melalui seleksi CPNS yang akan dimulai pada tahun 2027.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, kebijakan tersebut adalah salah satu keputusan pemerintah dan DPR dalam pembahasan mengenai pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi, menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujar Prasetyo, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:Bengkel Servis Jok di Kampung Melayu Kota Bengkulu Habis Dilalap Si Jago Merah

Lantas, seperti apa persyaratannya?

Walaupun demikian, saat ini pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus bagi sejumlah bidang pekerjaan yang memiliki kebutuhan tertentu, terutama mengenai persyaratan batas usia dalam seleksi CPNS. 

"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi, ya, menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Nah, kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus," jelas Prasetyo.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Teken Kontrak Kerja 400 Orang PPPK Paruh Waktu

Bahkan, Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah bersama DPR RI telah memutuskan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. 

Bukan tanpa alasan, kebijakan tersebut diperluas dari yang sebelumnya hanya menyasar guru menjadi lintas profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: