85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak
85 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru yang Buat Debitur Auto Miskin, Jangan Sampai Terjebak--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
BACA JUGA:Lebih Gampang Cair, Pinjaman Non KUR BRI Siapkan Plafon Hingga Rp250 Juta, Penuhi Syarat Ini
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: