Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK

Ingin Ajukan Pinjol tapi Takut Bunga? Berikut Pinjol Syariah yang Terdaftar di OJK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kemudahan yang ditawarkan pinjaman online atau pinjol memang menggiurkan bagi sesorang. Karena bisa menjadi penyelamat saat kondisi keuangan mendesak.

BACA JUGA:Bukan Cuma Keberuntungan, 4 Weton Ini juga Diberkahi Rezeki Melimpah Selama Bulan Suro

Namun, pastikan pinjol yang Anda pilih sudah resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut agar data kita tidak disalahgunakan orang tak bertanggung jawab.

Seiring berjalannya waktu, saat ini ada pinjaman syariah. Pinjaman syariah hadir untuk memberi alternatif kepada masyarakat yang tidak ingin pinjaman ada bunga. 

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap 5 Pelaku Kejahatan 3C

Berbeda dengan system pinjaman biasa yang mengenakan bunga, sistem syariah menganggap bunga adalah riba sehingga kredit tidak dibebankan bunga melainkan akad.

Lantas, apa saja lembaga keuangan pinjaman syariah yang telah terdaftar di OJK?

BACA JUGA:Karomah Ulama Ini Bersholawat hingga 3 Tahun Tanpa Makan dan Minum

Dikutip dari berbagai sumber berikut penjelasannya:

1. PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Pintu Rezeki dan Ampunan Terbuka Lebar, Mari Perbanyak Bacaan Dzikir di Malam Jumat

2. PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional maupun syariah. Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: