Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini
Kabar Terbaru Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Kemendes Bilang Begini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini informasi terbaru soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, saat ini pemerintah masih melakukan diskusi terkait masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi 9 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun.
Hal ini diungkapkannya Usai Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/9), terkait perubahan RUU tentang Desa.
BACA JUGA:Hasil Perhitungan Suara Draw, Panitia Pilkades Suban Tetapkan Calon Incumbent Sebagai Pemenang
“Belum diputuskan (Perpanjangan jabatan 9 tahun), jadi masih akan diskusi lebih lanjut," kata Abdul Halim.
Begitu juga dengan usulan DPR terkait penambahan dana desa yang tadinya 8 persen ditransfer ke daerah menjadi 20 persen. Abdul Halim menjelaskan nantinya dana desa akan meningkat setiap tahunnya, meski tidak dijelaskan rinci seberapa besar.
BACA JUGA:Jabatan Kades Diperpanjang 9 Tahun dan Maksimal 2 Periode, Ini Pendukungnya
“Kita tidak patok persentase, tapi prinsipnya tiap tahun ada peningkatan dana desa, dan dana desa yang bergulir ke desa itu definisinya cukup luas, ada dana desa, dana Kementerian/Lembaga lain ke desa, PKH itu juga APBN. artinya dana APBN yang masuk ke desa banyak banget," katanya.
Dalam rapat itu Abdul Halim menjelaskan, pembahasan yang dilakukan terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan Presiden Joko Widodo. Sudah ada 18 pasal yang hampir rampung, namun ada juga yang masih didiskusikan.
BACA JUGA:Jabatan Kades dan Perangkat Makin Bergengsi, Yuk Intip Fasilitas yang Diterima
Salah satu yang dibahas mengenai peningkatan pelayanan desa, juga kinerja dan optimalisasi antar desa. Dimana nanti pemerintah akan mengeluarkan aturan turunan mengenai hal ini melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Apdesi Usulkan 9 Tahun
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengusulkan masa jabatan kades selama 9 tahun untuk satu periode dengan maksimal tiga kali masa kepemimpinan.
Hal tersebut disampaikan kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam audiensi terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Menggiurkan, Ini Tunjangan Istri, Anak dan Kesehatan Kades, Jabatan 9 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: