Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya
Hukum Menggunakan Produk Orang Kafir dalam Islam, Bolehkah? Ini Hadistnya--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini, semakin banyak kecanggihan teknologi yang terus berkembang pesat. Maka, tidak heran jika kebanyakan dari kita tengah memanfaatkan akses kecanggihan teknologi saat ini dengan menggunakan sejumlah gadget yang diimpor langsung dari luar negeri.
Tidak jarang pula, kita pun seringkali mendapati sejumlah produk entah itu berupa handphone, makanan, pakaian dan lain-lain yang berasal dari negara-negara non Islam.
BACA JUGA:Fatwa MUI Haram Menggunakan Produk Israel dan Negara Pendukungnya
Lantas, bagaimanakah Islam memandang hal ini?.
Hukum Memanfaatkan Produk Orang Kafir dan Ahli Maksiat
Melansir laman Muslim, memanfaatkan produk orang kafir hukum asalnya boleh. Boleh membelinya, menjualnya dan memanfaatkannya. Karena ini adalah masalah muamalah duniawi, sehingga hukum asalnya boleh. Kaidah fiqhiyyah yang ditetapkan para ulama:
الأصل في المعاملات الإباحة حتى يدل الدليل على تحريمه
“Hukum asal perkara muamalah adalah mubah (boleh), sampai datang dalil yang mengharamkannya”.
BACA JUGA:Kisah Seorang Suami yang Kafir Namun Istrinya Dijanjikan Masuk Surga
Bermuamalah dengan orang kafir juga dibolehkan di dalam Al Qur’an. Allah Ta’ala berfirman:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).
BACA JUGA:Banyak Ajakan Boikot Produk Israel, Ini Daftar Produk Israel yang Dijual di Indonesia
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga memanfaatkan produk orang kafir dan bermuamalah bisnis dengan orang kafir. Dari Aisyah radhiallahu’anha beliau berkata,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: