Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Perjanjian Masa Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Apakah Sama dengan PPPK? Coba Cek

Ini Perjanjian Masa Kerja Mitra Statistik BPS 2024, Apakah Sama dengan PPPK? Coba Cek

Pahami isi perjanjian kerja mitra statistik 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Rekrutmen mitra statistik BPS 2024 cukup menarik perhatian banyak masyarakat. Tak seperti PNS, mitra statistik justru memiliki kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.

Namun, tak sedikit yang mengira jika kontrak kerja mitra statistik BPS ini sama dengan PPPK. Lalu, apa yang membedakan kontrak kerja mitra statistik BPS dan PPPK?

Untuk mendapatakan jawabannya, simak pembahasan berikut ini sampai selesai. 

BACA JUGA:Masih Jadi Incaran, PT Pos Indonesia Kembali Mencari Karyawan, Ini Syarat hingga Besaran Gajinya

Mitra BPS atau mitra statistik BPS merupakan pegawai kontrak yang akan menjalankan tugas mengumpulkan data survei untuk Badan Pusat Statistik, misalnya seperti menyebarkan kuesioner di berbagai daerah 

Kontrak kerja menjadi mitra statistik BPS 2024 merupakan dasar hukum yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan. 

Perbedaan Kontrak Kerja PPPK dan Mitra Statistik BPS

Kontrak Kerja PPPK

Kontrak kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

BACA JUGA:Tinggi Kandungan DHA dan Omeha 3, Ada 12 Manfaat Minyak Ikan untuk Bayi

Jadi, berdasarkan peraturan tersebut masa hubungan perjanjian kerja atau kontrak bagi PPPK yakni minimal satu tahun. Kemudian, kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kinerja, dan kompetensi pegawai.

Akan tetapi, bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu, hanya bisa melakukan perpanjangan kontrak kerja maksimal lima tahun.

Perlu diketahui, PPPK boleh mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila PPPK tersebut telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Lantas, apa saja syaratnya? 

Adapun berikut ini syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: