Iklan dempo dalam berita

JKN Termasuk Asuransi Kesehatan atau Tidak? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

JKN Termasuk Asuransi Kesehatan atau Tidak? Berikut Penjelasan dan Cara Daftarnya

Apakah JKN termasuk asuransi kesehatan atau tidak?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMJKN termasuk asuransi kesehatan atau tidak? Berikut penjelasan dan cara daftarnya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib. JKN dirilis BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.

JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi. 

Mengapa hal ini penting? Kesehatan adalah aset yang sangat berharga yang harus kita jaga. Untuk itu, memiliki jaminan kesehatan seperti JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) adalah langkah bijak. 

BACA JUGA:Ini Cara Pinjaman Bank Mandiri Tanpa Agunan, Solusi Mudah dan Aman untuk Berbagai Kebutuhan

JKN-KIS adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Bagi yang belum tahu cara mendaftar JKN-KIS, berikut caranya:

1. Cara Mendaftar JKN-KIS Perorangan 

Jika kamu ingin mendaftar secara perorangan, kamu perlu memenuhi persyaratan berikut:

- Dokumen Identitas: Siapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) Anda.

- Buku Tabungan: Pastikan Anda memiliki buku tabungan bank yang melayani autodebit, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. 

Rekening tabungan ini dapat menjadi milik kepala keluarga atau anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

BACA JUGA:Berapa Lama Pelunasan KUR BRI 2024? Ini Ketentuan Pinjaman Rp 75 Juta, Cicilan Ringan

- Warga Negara Asing: Bagi warga negara asing, perlu menunjukkan paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.

2. Pendaftaran Secara Kolektif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: