Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair
Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair--foto: rbtv.disway.id
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Cara daftar paylater BCA lewat mybca, praktis dan mudah limit Rp 20 juta bisa langsung cair.
PayLater BCA merupakan salah satu layanan finansial yang memungkinkan Anda untuk melakukan pembelian secara online atau offline.
Dengan layanan ini, tidak perlu langsung membayar secara tunai karena dengan metode pembayaran yang bisa dilakukan esok hari dengan cara dicicil.
BACA JUGA:Mudah dan Aman, Begini Cara Mengaktifkan Paylater Livin by Mandiri, Pahami Syarat yang Dibutuhkan
Untuk diketahui, BCA telah resmi meluncurkan produk buy now pay later (BNPL) atau yang sering disebut paylater. Untuk mengakses produk ini, kamu harus melakukan cara daftar paylater BCA menggunakan aplikasi myBCA.
Sebelum membahas cara daftar paylater BCA dan batas pinjaman. penting untuk diketahui bahwa Paylater BCA adalah fasilitas kredit yang dapat digunakan sebagai alternatif pembayaran melalui scan QRIS di aplikasi myBCA.
BACA JUGA:Layanan PayLater di Aplikasi Traveloka, Simak Cara Aktivasi, Bunga dan Dendanya
Pembayaran kembali Paylater BCA dapat dicicil dengan pilihan jangka waktu yang kamu pilih. Namun, untuk dapat menggunakan fitur cicilan ini, kamu harus melakukan cara daftar paylater BCA dan memiliki BCA ID.
Cara daftar paylater BCA
Paylater BCA memiliki beberapa keunggulan, salah satunya adalah batas kredit hingga Rp 20 juta dengan sistem pembayaran revolving.
BACA JUGA:Di BCA PayLater Kamu Bisa Dapat Bunga Pinjaman Nol Persen, Ini Syarat dan Ketentuannya
Selain itu, tersedia pilihan tenor cicilan selama 1 , 3, 6, atau 12 bulan dengan suku bunga tetap hingga dua persen per bulannya.
Terdapat juga promo menarik, yaitu bunga nol persen untuk cicilan satu dan tiga bulan hingga 31 Januari 2024.
Sedangkan untuk cicilan enam dan 12 bulan, tersedia bunga sebesar 1,25 persen hingga 31 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: